![]() |
Saat Sabung Ayam,7 Orang Dibekuk Resmob Polres Grobogan Serta 60 Unit Motor Dan BB Lainya Berhasil Diamankan |
Warga Desa Karangrejo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan dikagetkan dengan penggrebegan sabung ayam oleh Resmob Polres Grobogan,
pada Rabu siang (30/1)pukul 13.15 WIB.
Tujuh orang berhasil ditangkap, sedangkan puluhan lainnya berhasil kabur tunggang langgang.Selain menangkap tujuh orang penyabung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, karpet yang digunakan untuk arena sabung ayam, dan jam dinding yang difungsikan sebagai timer,ayam sebanyak 14 ekor beserta kisonya (tempat ayam),3 buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu,kalangan ayam untuk adu ayam berupa kain berwarna merah,alas karpet berwarna biru,sepeda motor berbagai merk dan type sebanyak 60 ( enam puluh ) unit.
Kasat reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto SH MH mengatakan."
7 orang yg diamankan setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti sebagai pelaku judi sabung ayam.Karena 7 orang tersebut waktu ditangkap cuma sebagai penonton.hingga sampai saat ini pelaku masih diminta keterangan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Mengenai peran mereka, masih kita dalami, apakah sebagai bandar, pemain, atau hanya penonton saja di arena judi.Jika terbukti terlibat main judi, makabmereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara."jelas kasat reskrim
Karena anggota Resmob jumlahnya hanya sepuluh orang, namun jumlah orang yang ada di arena sabung ayam sangat banyak.Sehingga kami tidak bisa menangkap semuanya," ucap Iptu Eko Bambang Nur, KBO Reskrim Polres Grobogan, usai penggrebekan.(Bagus Murgan)